Rabu, 25 Mei 2011

Peraturan-Peraturan Negara yang Sangat Lebay dan Unik


Berikut ini adalah Peraturan-Peraturan  Negara yang Sangat Lebay dan Unik :

THAILAND :

·         Dilarang keluar rumah tanpa mengenakan celana dalam.

SWISS :
·         Dilarang berkebun di hari minggu.
·         Walau warga Swiss dilarang menjual, membeli, menyelundupkan, dan memproduksi minuman beralkohol, tapi mereka diizinkan untuk mengkonsumsinya.

SWEDIA :
·         Dilarang mengecat rumah tanpa ijin dari pemerintah dan harus menggunakan cat yang sudah mendapat sertifikat / ijin dari pemerintah.


KOREA SELATAN :
·         Para polisi wajib melaporkan jumlah uang suap yang mereka terima dari para pengendara yang mereka tilang.
SINGAPURA :
·         Tidak menyiram setelah buang air di toilet, dapat dikenakan denda.
·         Jika Anda tertangkap basah meludah sebanyak 3X, Anda diwajibkan membersihkan jalan di hari Minggu dengan menenteng tulisan di dada “I am a Litterer” (Saya seorang Peludah)

ITALIA :
·         Pria yang mengenakan rok mini di tempat umum dikenakan hukuman kurungan.
·         Memukul orang dengan kepalan tangan diancam hukum pidana penganiayaan. Tapi menghajar orang dengan meja dan kursi dapat dianggap membela diri.

AUSTRALIA :
·         Anak-anak berusia di atas 18 tahun (dibawah 21) dilarang membeli rokok, tapi diizinkan merokok.
·         Dilarang mengangkat telepon pada deringan pertama.
·         Hanya Petugas Listrik berizin yang boleh mengganti lampu rumah.
·         Dilarang mengenakan celana Hot Pink di hari minggu.
YUNANI :
·         Dilarang mengenakan topi di stadium olahraga, karena dapat mengganggu pandangan orang lain.

CHINA :
·         Hanya anak cerdas yang boleh kuliah (dan ini harus bisa dibuktikan dengan ijazah ujian Negara yang diterimanya).

KANADA :
·         Dilarang mencopot plester luka di tempat umum.
·         Dilarang pipis di semua tempat di Kanada (kecuali toilet rumah Anda sendiri).
·         Dilarang memanjat pohon.

ISRAEL :
·         Dilarang ngupil di hari Sabat (Sabtu / Minggu).
·         Dilarang naik sepeda, kecuali punya izin mengendarai sepeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar